Powered By Blogger

Sabtu, 02 April 2011

HUKUM PERDATA INTERNATIONAL

         

               HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
               RESUME:
               STATUS PERSONAL / SATATUTA PERSONALIA BADAN HUKUM






                OLEH:
                Tatas Nur Arifin
                (0910111050)















 

                                        
                                          KEMENTRIAN PENDIDIKAN NASIONAL
                                          UNIVERSITAS BRAWIJAYA
                                          FAKULTAS HUKUM
                                          2008               







STATUS PERSONAL / STATUTA PERSONALIA
BADAN HUKUM



Status Personal Badan Hukum berguna untuk:
Ø  Menentukan ada tidaknya badan hukum
Ø  Menentukan kemampuan untuk bertindak dalam hukum
Ø  Menentukan hukum yang mengatur organisasi intern dan hubungan-hubungan hukum dengan pihak ketiga
Ø  Menentukan cara-cara perubahan Anggaran dasar serta berhentinya badan hukum
Ø  Menentukan hak-hak dan kewenangan dari sejak ’lahir’ 9diciptakan/berdiri) hingga ’meninggal’ (berhentinya sebagai badan hukum setelah dilikuidasi)
Setidaknya ada 3 teori yang menjelaskan titik laut yang dapat menentukan status personal badan hukum:
  1. Teori inkorporasi (place of incorporation)
  2. Teori tempat kedudukan secara statuair
  3. Teori tempat kedudukan manajemen(legal seat, headquarters central office siege reel)

Teori Korporasi
Badan hukum tunduk kepada hukum Negara dimana ia didirikan. Penganut: Common Law, Belanda belakangan juga mengikuti teori ini.
Alasan:
  1. Sesuai logika hukum jika suatu badan hukum tunduk pada hukum dimana formalitas-formalitas unutuk pendiriannya dilangsungkan sehingga suatu badan hukum hanya akan mendapat status dari suatu sistem hukum tertentu saja
  2. Teori ini memberi kepastian hukum
  3. Tidak menimbulkan kesukaran jika suatu badan hukum berpindah tempat kedudukan.



Teori Tempat Kedudukan Secara Statuair
Menurut teori ini, badan hukum tunduk atau diatur berdasarkan hukum negara tempatdimana menurut anggaran dasarnya badan hukum yang bersangkutan memiliki kedudukan.
Tempat Kedudukan Manajemen yang Efektif
Suatu badan hukum harus tunduk pada hukum negara dimana ia memiliki tempat kedudukan manajemen efektif. Pengikut: Negara-negara civil law di Eropa, kecuali Belanda dan negara civil law di Amerika Selatan.
Implementasi: Akan bermasalah jika kantor pusat tersebut pindah ke negara lain.

Adapun asas-asas dalam status personal badan hukum adalah:
Ø  ASAS KEWARGANEGARAAN/DOMISILI PEMEGANG SAHAM
Asas ini beranggapan bahwa status badan hukum ditentukan berdasarkan hukum dari tempat di mana mayoritas pemegang sahamnya menjadi warga negara (lex patriae) atau berdomisili (lex domicili).
Asas ini dianggap sudah ketinggalan zaman karena kesulitan untuk menetapkan kewarganegaraan atau domisili dari mayoritas pemegang saham, terutama jika komposisi kewarganegaraan atau domisili itu ternyata beraneka ragam.
Ø  ASAS CENTRE OF ADMINISTRATION/BUSINESS
Status dan kewenangan yuridik suatu badan hukum harus tunduk pada kaidah-kaidah hukum dari tempat yang merupakan pusat kegiatan administrasi badan hukum tersebut.
Ø  ASAS PLACE OF INCORPORATION
Ø  ASAS CENTRE OF EXPLOITATION
Status dan kedudukan badan hukum harus diatur berdasarkan hukum dari tempat perusahaan itu memusatkan kegiatan operasional, eksploitasi atau kegiatan produksi barang/jasanya.
Teori ini akan mengalami kesulitan jika dihadapkan pada perusahaan-perusahaan multinasional, terutama jika perusahaan induknya mengalami persoalan hukum yang berkaitan dengan eksistensi yuridisnya (pailit, merger, akuisisi, dsb.)
Dalam Konvensi Den Haag 1951, prinsip inkorporasi yang pertama-tama dikemukakan walaupun harus diakui bahwa sesuatunya bersifat kompromissoir, mengingat juga prinsip central office diberikan tempat yang layak.
Di Indonesia, menurut pasal 3 UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing menentukan bahwa perusahaan-perusahaan yang hendak terhitung dalam kategori-kategori perusahaan-perusahaan di bawah UU tersebut haruslah suatu perusahaan yang seluruhnya atau sebagian terbesar beroperasi di Indonesia sebagai suatu ‘independent business unit’ yang harus merupakan badan hukum menurut hukun Indonesia dan mempunyai domisili, tempat kedudukannya di Indonesia.
:)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar